Posts

Menilik Grup Facebook LGBT di Universitas Brawijaya

Image
بسم الله الرحمن الرحيم Tanpa mengurangi rasa hormat penulis kepada seluruh jajaran staff dan dosen Universitas Brawijaya, penulis mohon izin untuk membahas isu yang sedang panas terkait kemunculan grup facebook  LGBT yang mencatut nama Universitas Brawijaya. Belum lama ini, Universitas Brawijaya digegerkan dengan berita mengenai grup facebook   LGBT yang mencatut nama Universitas Brawijaya. sumber : detikNews Berita ini langsung ditanggapi keras oleh Bapak Arief Prajitno selaku Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan. Beliau mengatakan bahwa grup tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Universitas Brawijaya. Tak lama setelah itu, admin grup tersebut resmi dilaporkan ke Polresta Malang. Sehari setelah pemberitaan di DetikNews , muncul berita di salah satu stasiun televisi swasta yang tagline -nya tak kalah menghebohkan. Tagline tersebut bertuliskan "Kampus Sarang LGBT". Menurut penulis pembuatan tagline  ini sangatlah tidak berdasar. Setelah me

Mendagri dan Dikti Berantas eks-HTI di Lingkungan PNS

بسم الله الرحمن الرحيم Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan/Massa (selanjutnya disebut Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (selanjutnya disebut HTI) ternyata tak hanya berhenti di penerbitan Perpu No. 2 tahun 2017 saja. Belum lama ini Menteri Dalam Negeri (selanjutnya disebut Mendagri), Tjahjo Kumolo melontarkan pernyataan bahwa PNS yang mendukung anti - Pancasila dipersilahkan mundur dari jabatan.  Mendagri juga memberikan dua opsi kepada PNS pendukung anti - Pancasila yaitu kembali ke Pancasila atau mundur dari jabatan sebagai PNS.  Opsi serupa juga dilakukan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut Menristek-dikti), M. Nasir, menurut beliau dosen atau pegawai yang terlibat HTI sudah melanggar PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menristek-dikti menegaskan akan memanggil Rektor di seluruh Universitas di Indonesia pada tanggal 26 Juli 2017 untuk membahas keterlibatan pegawai dan dosen dalam HTI. Berdasarkan pernyataan Mend

Perpu No. 2 Tahun 2017 : Langkah Otoriter atau Preventif ?

بسم الله الرحمن الرحيم Belum lama ini publik sedang panas - panasnya dengan kasus pembubaran salah satu organisasi kemasyarakat (selanjutnya disebut ormas), Hizbut Tahrir Indonesia (yang selanjutnya akan disebut HTI). Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri mengambil langkah cepat membubarkan ormas tersebut dan menerbitkan Perpu No. 2 tahun 2017 tentang  Perubahan atas Undang - Undang nomor 17 tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan . Banyak pihak menuding bahwa langkah yang diambil oleh Pemerintah Indonesia adalah bentuk otoriter dan tidak tertib hukum karena tidak melalui proses peradilan.  Berdasarkan pernyataan Bapak Jend. TNI (Purn.) Wiranto selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan tentang pembubaran HTI . Bapak Jend. TNI (Purn.) Wiranto menyatakan bahwa  gerakan politik dari HTI mengusung ideologi khilafah. Ber