Mendagri dan Dikti Berantas eks-HTI di Lingkungan PNS
بسم الله الرحمن الرحيم Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan/Massa (selanjutnya disebut Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (selanjutnya disebut HTI) ternyata tak hanya berhenti di penerbitan Perpu No. 2 tahun 2017 saja. Belum lama ini Menteri Dalam Negeri (selanjutnya disebut Mendagri), Tjahjo Kumolo melontarkan pernyataan bahwa PNS yang mendukung anti - Pancasila dipersilahkan mundur dari jabatan. Mendagri juga memberikan dua opsi kepada PNS pendukung anti - Pancasila yaitu kembali ke Pancasila atau mundur dari jabatan sebagai PNS. Opsi serupa juga dilakukan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut Menristek-dikti), M. Nasir, menurut beliau dosen atau pegawai yang terlibat HTI sudah melanggar PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menristek-dikti menegaskan akan memanggil Rektor di seluruh Universitas di Indonesia pada tanggal 26 Juli 2017 untuk membahas keterlibatan pegawai dan dosen dalam HTI. Berdasarkan pernya...