Mendagri dan Dikti Berantas eks-HTI di Lingkungan PNS

بسم الله الرحمن الرحيم


Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan/Massa (selanjutnya disebut Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (selanjutnya disebut HTI) ternyata tak hanya berhenti di penerbitan Perpu No. 2 tahun 2017 saja. Belum lama ini Menteri Dalam Negeri (selanjutnya disebut Mendagri), Tjahjo Kumolo melontarkan pernyataan bahwa PNS yang mendukung anti - Pancasila dipersilahkan mundur dari jabatan. Mendagri juga memberikan dua opsi kepada PNS pendukung anti - Pancasila yaitu kembali ke Pancasila atau mundur dari jabatan sebagai PNS. 

Opsi serupa juga dilakukan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut Menristek-dikti), M. Nasir, menurut beliau dosen atau pegawai yang terlibat HTI sudah melanggar PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menristek-dikti menegaskan akan memanggil Rektor di seluruh Universitas di Indonesia pada tanggal 26 Juli 2017 untuk membahas keterlibatan pegawai dan dosen dalam HTI.

Berdasarkan pernyataan Mendagri dan Menristek-dikti penulis sudah melakukan kajian terkait masalah ini. Berikut adalah hasil kajian "Kemendagri dan Dikti Berantas eks-HTI".

Sebelum kita membahas terkait kebijakan dua Kementerian ini, alangkah lebih baik jika kita mengetahui dahulu Sumpah PNS, berikut adalah penggalan Sumpah PNS yang terdapat pada PP No. 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil

Pasal 1
Setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang MahaEsa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa pengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Selain itu, jika kita mengacu kepada UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 4 disebutkan dengan jelas bahwa Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut ASN) sebagai mana menjalankan tugasnya harus berlandaskan pada Nilai Dasar, antara lain : 
  • memegang teguh ideologi Pancasila;
  • setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
  • mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
  • menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  • membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
  • menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
  • memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
  • mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
  • memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
  • memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
  • mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
  • menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
  • mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
  • mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
  • meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah dan Undang - Undang di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa 
  1. Tidak sepantasnya PNS atau ASN mengikuti gerakan - gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945. Sebagai aparatur negara sudah seharusnya mereka memberikan pemahaman terkait Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI kepada masyarakat diberbagai tingkatan pelayanan.
  2. PNS atau ASN mayoritas masih belum memahami makna dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI secara mendalam. Hal ini harus jadi PR bagi Kementerian Dalam Negeri terkait pencerdasan soal Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pembaca, saya harap pembaca dapat berkomentar dengan tertib sesuai dengan Dasar Hukum yang telah diatur dalam Blog ini. Penulis memohon maaf jika masih banyak kekurangan dalam penulisan artikel ini. Akhir kata, saya ucapkan terima kasih kepada teman - teman yang sudah mendukung saya selama pembuatan Blog ini.



Minister of State and Institutional Policy

                         ttd

              Aditya Hermawan

Comments

Popular posts from this blog

Menilik Grup Facebook LGBT di Universitas Brawijaya

Perpu No. 2 Tahun 2017 : Langkah Otoriter atau Preventif ?