بسم الله الرحمن الرحيم Belum lama ini publik sedang panas - panasnya dengan kasus pembubaran salah satu organisasi kemasyarakat (selanjutnya disebut ormas), Hizbut Tahrir Indonesia (yang selanjutnya akan disebut HTI). Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri mengambil langkah cepat membubarkan ormas tersebut dan menerbitkan Perpu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang - Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan . Banyak pihak menuding bahwa langkah yang diambil oleh Pemerintah Indonesia adalah bentuk otoriter dan tidak tertib hukum karena tidak melalui proses peradilan. Berdasarkan pernyataan Bapak Jend. TNI (Purn.) Wiranto selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan tentang pembubaran HTI . Bapak Jend. TNI (Purn.) Wiranto menyatakan bahwa gerakan politik dari HTI mengusung ide...
Comments
Post a Comment